Catatan : Ditangguhkannya penanganan/persidangan perkara PUU dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang yang menyatakan: "Dalam hal Mahkamah melaksanakan kewenangan lainnya yang bersamaan dengan tahapan persidangan perkara PUU, maka tahapan persidangan perkara PUU akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.";
Pengajuan Permohonan Online Klik Disini