 |
|
|
Putusan Pengadilan
|
 |
|
Putusan Pengadilan adalah putusan lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, pelaku kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi beberapa lingkungan peradilan, diantaranya adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
|
 |
Sejak Web ini di launching
Total Pengunjung adalah 1153736 |
|
 |
 |
|
|
|
 |
|